banner 728x250
Berita  

MEMANDANG SIFAT MELAWAN HUKUM PUTUSAN PERKARA SURAT KETERANGAN (SUKET) PENYETARAAN IJAZAH SMA/SEDERAJAT MILIK WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

banner 120x600
banner 468x60

Jumat, 30 Oktober 2026, merupakan waktu bersejarah bagi bangsa dan negara, pasalnya pada hari itu Mahkamah Agung memutuskan suatu persoalan tentang tunggang langgangnya berdemokrasi di negara ini. Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 memutuskan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Sma/Sederajat Milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sah batal demi hukum. Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. memandang bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah. H.M. Subhan, S.H., M.H selaku pihak penggugat merasa bahwa kegelisahannya akan berdemokrasi di negara ini cukup dipahami oleh para majelis hakim yang memutus.

Sontak, sebagian besar masyarakat Indonesia terguncang nalar logikalitasnya terkait kedudukan Gibran sebagai wakil presiden yang dianggap melakukan perbuatan tidak konstitusional dalam mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden di Indonesia. Turbulensi sosial yang hadir bukan tanpa sebab, sebagian besar masyarakat, utamanya kalangan akademisi hukum tata negara memandang bahwa tindakan Gibran jelas dapat bermuara pada hak demokrasi masyarakat di Indonesia. Ketiadaan latar belakang pendidikan serta ilmu yang mumpuni, membuat sebagian besar masyarakat memandang bahwa Gibran tidak berkompenten dalam mengambil kebijakan dan menyelesaikan persoalan bernegara guna menjamin terselenggaranya negara Indonesia sejahtera.

banner 325x300

Terlepas dari berbagai hiruk pikuk persoalan yang ada, penulis memandang bahwa kasus ini berangkat dari pandangan sebagian masyarakat Indonesia yang memandang bahwa Gibran telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Secara keperdataan dalam hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau dalam bahasa Belanda disebut onrechtmatige daad adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, sehingga mewajibkan pelaku yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugiannya. Menurut Munir Fuady, perbuatan melawan hukum adalah sekumpulan prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, memberikan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul dari interaksi sosial, serta menyediakan mekanisme ganti rugi bagi korban melalui gugatan yang tepat. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Perbuatan Gibran secara keperdataan bila melihat dengan kacamata Pasal 1365 KUH Perdata jelas dapat diklasifikasikan sebagai onrechtmatige daad, hal ini disebabkan tindakan Gibran dalam mengajukan surat keterangan pendidikannya dilakukan dengan sengaja, walaupun Gibran memahami bahwa surat keterangan pendidikan tersebut bukan merupakan ijazah pendidikan yang secara absah diakui dalam sistem pendidikan di Indonsia. Perbuatan Gibran tersebut jelas telah melanggar undang-undang/peraturan tertulis, melanggar hak subjektif orang lain, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan asas kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat, artinya perbuatan Gibran jauh dari amanat Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bahwa, “syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.” Turunan dari ketentuan ini maka dengan tidak dapatnya Gibran menunjukan keabsahan bukti dokumen tanda kelulusan akan pendidikannya yang sah, maka Gibran juga melanggar ketentuan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bahwa, “calon Presiden dan calon Wakil Presiden wajib melampirkan bukti kelulusan administratif berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah daslam dokumen pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden”. Hal demikian jelas bertentangan dengan asas penyelenggaran pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang adil dan jujur sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sekaligus melanggar prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang adil, jujur, berkepastian hukum, professional, tertib, proporsional, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbuatan Gibran ini juga jelas berdampak pada kerugian hak masyarakat. Kerugian masyarakat akibat tidak sahnya Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka mencakup aspek material anggaran negara serta kerugian imaterial berupa cacat keadilan, krisis legitimasi politik, dan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta pemilu.

Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigkheden / undue influence) dalam ranah hukum perdata merupakan doktrin yang menyatakan bahwa suatu perjanjian atau tindakan hukum dapat dibatalkan jika terjadi ketidakseimbangan posisi ekonomi maupun psikologis antara para pihak. Namun, jika dikaitkan dengan kasus pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung, doktrin ini lebih sering dianalogikan oleh para kritikus politik dan hukum administrasi sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) atau penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan posisi subjek hukum tertentu. Tindakan penyalahgunaan keadaan dalam kasus surat keterangan pendidikan Gibran ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang disengaja, perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau hukum, adanya unsur kesalahan dari pelakunya, dan merugikan hak orang lain. Tindakan Gibran tersebut jelas melanggar asas hukum perdata berupa asas legalitas / kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang melihat bahwa perbuatan Gibran bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Asas pelindungan hak subjektif yang melihat bahwa tindakan penggunaan surat keterangan pendidikan yang tidak absah dalam mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden termasuk tindakan yang melanggar hak subjektif orang lain yang dijamin oleh hukum (misalnya hak milik, kehormatan/nama baik, atau kebebasan pribadi). Asas kesusilaan (goede zeden) yang menadang bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan atau etika yang diakui dan berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian (zorgvuldigheid) yang menadang bahwa tindakan tersebut mengabaikan sikap yang baik, kepatutan, atau kehati-hatian yang seharusnya diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap sesama warga atau kepentingan orang lain.

Berdasarkan berbagai uraian yang ada jelas terlihat bahwa penggunaan surat keterangan pendidikan yang tidak absah sebagai dokumen pendidikan formal dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, khususnya bila dipandang secara keperdataan. Dampak akan persoalan ini ialah kerugian masyarakat akibat tidak sahnya Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang mencakup aspek material anggaran negara serta kerugian imaterial berupa cacat keadilan, krisis legitimasi politik, dan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta pemilu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *