Fakultas Hukum (FH) Unissula menyelenggarakan kuliah pakar sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tiga Undang-undang baru, yaitu UU KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. “Kuliah pakar ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswa FH Unissula sebagai dampak dari diberlakukannya tiga Undang-undang tersebut,” kata Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, kuliah pakar membahas upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Oleh karena itu, saya berharap dosen dan pengajar mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru berlaku. Sebagai fasilitator, kita harus mampu mengikuti dinamika regulasi terkini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa FH Unissula ke depan akan mengagendakan lokakarya pembaruan kurikulum sebagai langkah penyesuaian terhadap Undang-undang yang baru diberlakukan.
Prof. Jawade juga menyoroti aspek hukum administrasi negara. “Dalam konteks perampasan aset negara, para penegak hukum wajib mematuhi asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contohnya adalah pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menjamin kepastian hukum,” jelasnya.
“Dengan demikian, harus ada kejelasan pihak yang berwenang melakukan perampasan aset negara. Regulasi dan aturan mainnya harus tersedia. Tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai kewenangan, prosedur yang tepat, dan dasar hukum yang jelas. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut melanggar hukum,” lanjutnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, memaparkan materi terkait pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Ia menyampaikan bahwa pemulihan aset dan perampasan aset merupakan dua konsep hukum yang saling berkaitan namun memiliki fokus yang berbeda. “Sejak Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan menjadi salah satu metode dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.
Dalam pemulihan aset, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak. “Namun hingga saat ini, kewenangan tersebut belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, penambahan Pasal 30A yang khusus mengatur Pemulihan Aset dinilai sangat tepat,” jelasnya.

















